Apakah Sikat Gigi Menggunakan Odol Membatalkan Puasa Fiqh

Apakah Sikat Gigi Menggunakan Odol Membatalkan Puasa Fiqh


ro2blog.blogspot.com - Apakah sikat gigi menggunakan odol membatalkan puasa

Apakah Sikat Gigi Menggunakan Odol Membatalkan Puasa Tanya:
Ustadz, ana mau bertanya. Tadi setelah adzan subuh yg kedua, ana sikat gigi pakai odol. Apakah puasa ana batal?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Puasa antum tak batal. Tidak ada dalil yg menunjukkan batalnya puasa seorang karena dia menggunakan pasta gigi. Tapi para ulama menganjurkan, sebaiknya tak menggunakan pasta gigi ketika berpuasa. Karena rasanya yg sangat menyengat, kadang-kadang sampai ke kerongkongan. Tapi kalau seorang sudah terlanjur melakukannya, selama dia tak ada sesuatu yg dia telan dari kumur-kumurnya, / dari air yg dia masukkan ke dlm mulutnya, maka puasanya tak batal. Wallahu taala alam bishawab.

Download Audio disini

other source : http://slideshare.net, http://thalabilmusyari.web.id, http://twitter.com



visit link download